Kronologi Kantor KPU Morowali Hangus Terbakar, Polisi: Listrik Tiba-tiba Padam dan Muncul Suara Letupan dari Atap
- Penulis : Ulil
- Selasa, 03 Desember 2024 20:08 WIB
POLITIKABC.COM - Kepolisian Resor Morowali, Sulawesi Tengah, tengah menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kepala Polres Morowali, Ajun Komisaris Besar Polisi Suprianto, menjelaskan bahwa kebakaran Kantor KPU Morowali, terjadi sekitar pukul 11.45 WITA.
Saat itu, anggota KPU Morowali dan pihak terkait sedang menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari padamnya listrik secara tiba-tiba, diikuti dengan suara letupan dan kemudian muncul percikan api di bagian atap gedung KPU Morowali.
Api berhasil dipadamkan pada sekitar pukul 12.05 WITA menggunakan tiga unit mobil pemadam kebakaran yang dibantu dengan satu unit water canon milik Satuan Brimob Polda Sulteng.
Ia mengemukakan dugaan awal penyebab terjadinya kebakaran adalah korsleting listrik. Namun, pihaknya saat ini masih menyelidiki penyebab pasti peristiwa tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Melantik Iffa Rosita Sebagai Ketua KPU RI Menggantikan Hasyim Asy'ari yang Dipecat
Sementara itu, Kapolres memastikan bahwa seluruh logistik pilkada dalam keadaan aman dan berhasil dikeluarkan dari gudang KPU Morowali.
Meski gudang logistik KPU tidak ikut terbakar dan hanya gedung bagian kantor KPU, namun logistik tetap dikeluarkan untuk mengantisipasi dan memastikan keamanannya.
"Kami mengantisipasi dengan mengeluarkan logistik. Jadi logistik aman dan utuh. Gudang sama sekali tidak tersentuh api, meski demikian kita tetap melakukan antisipasi dengan memindahkan," ujarnya.
Baca Juga: KPU Papua Barat Daya Membatalkan Abdul Faris Umlati Sebagai Calon Gubernur, Ini Alasannya
Setelah peristiwa itu, pihak kepolisian melakukan rapat bersama anggota KPU untuk menentukan gudang baru untuk logistik pilkada, dan kantor KPU Morowali untuk beraktivitas sementara sebab gedung kantor yang terbakar tidak bisa digunakan karena perlu dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).***