DECEMBER 9, 2022
News

Kronologi Pengungkapan Praktik Terapi Kecantikan Ilegal Salon Ria Beauty di Jakarta

image
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra ketika gelar perkara kasus salon kecantikan ilegal di Jakarta. ANTARA/Ilham Kausar

"Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, " kata Wira

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

Baca Juga: Polda Kalsel Hentikan Peredaran 13.500 Karung Pupuk Ilegal yang Merusak Tanah, 463.299 Petani Terselamatkan

"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, " ucap Wira.

Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12  tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, " kata Wira.***

Baca Juga: DPR RI Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumatra Barat Dipicu Penindakan Tambang Ilegal

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait