Kronologi Pengungkapan Praktik Terapi Kecantikan Ilegal Salon Ria Beauty di Jakarta
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 07 Desember 2024 08:12 WIB
POLITIKABC.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller.
Dia melanjutkan dalam praktik terapi kecantikan ilegal ini, tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki. Berikut kronologi lengkapnya.
Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.
"Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan," katanya, Jumat 6 Desember 2024.
Kemudian pada 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.
Baca Juga: DPR RI Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumatra Barat Dipicu Penindakan Tambang Ilegal
"Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, " ucap Wira.
Kemudian pada tanggal 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp 'Derma Roller Jakarta Desember' yang di dalamnya sudah ada sembilan anggota.
"Pada 28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, " kata Wira.
Pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.