DECEMBER 9, 2022
Nusantara

OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong hingga Pinjaman Online Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp139,67 Triliun

image
Kegiatan temu media Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Semarang, Jawa Tengah/ ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah

POLITIKABC.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 10.890 entitas ilegal, termasuk investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan gadai ilegal, dari tahun 2017 hingga Agustus 2024. Kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.

Dedy Patria, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Wilayah Regional 4 Surabaya, menjelaskan bahwa kerugian terbesar disebabkan oleh entitas ilegal terjadi pada tahun 2022, dengan total mencapai Rp120,79 triliun.

Ia juga menjelaskan bahwa dari 10.890 entitas yang ditutup, terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Baca Juga: Bos OJK Mengatakan Akan Bertambah 2 Orang, Puan Gercep Sudah Pegang Namanya

"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," katanya dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Sementara, untuk tahun ini hingga Agustus OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.

Dedy meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.

Baca Juga: Enam Unit Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Sulawesi Tenggara Disita Polisi

Ia menyebutkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

"Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini," ujarnya.

Meski OJK telah bergerak cepat menutup entitas ilegal, Dedy menuturkan hal ini tidak akan mudah berhenti karena para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.

Baca Juga: Jeritan dan Harapan Anak-anak Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia, Espresi Melalui Puisi Esai

"Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi," katanya.

Di sisi lain, gerak cepat OJK untuk memberantas entitas ilegal sejauh ini semakin sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan keuangan sehingga pengaduan konsumen terus berjalan.

"Jatim ini masih rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi kita yang sukses yaitu meningkatkan pemahaman kita ke masyarakat jadi masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan," kata Dedy.***

Sumber: Antara

Berita Terkait