Komnas Ham Tegaskan Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang Masuk Kategori Pelanggaran HAM
- Penulis : Ulil
- Jumat, 06 Desember 2024 10:35 WIB
Di samping itu, Komnas HAM merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban atas peristiwa tersebut.
Peristiwa penembakan terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari. GRO, korban tewas, dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.
Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik untuk RZ akan digelar secepatnya.
Komnas HAM menyatakan perbuatan RZ memenuhi unsur pelanggaran HAM. RZ dinilai melanggar hak hidup dan melakukan pembunuhan di luar proses hukum; melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan; serta melanggar hak atas perlindungan anak.***