News
Kementerian PPPA Hadirkan Ahli Berkaitan Kasus Penyandang Disabilitas Pelaku Kekerasan Seksual di NTB
- Penulis : Ulil
- Kamis, 05 Desember 2024 12:27 WIB
Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.
Tunadaksa adalah suatu kondisi dimana terjadi ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya yang disebabkan kelainan atau kecacatan sistem otot, tulang atau persendian sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi dan perkembangan keutuhan pribadi.***
Sumber: Antara