LPSK Telusuri Prajurit TNI Yonarmed Deli Serdang yang Diduga Keroyok Warga hingga Meninggal
- Penulis : Ulil
- Kamis, 05 Desember 2024 09:13 WIB
POLITIKABC.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam siaran pers resmi LPSK, dijelaskan penelusuran tersebut merupakan upaya LPSK dalam mendorong terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal itu.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakana, berdasarkan hasil penelusuran LPSK, terungkap bahwa insiden tersebut bermula dari gesekan antara beberapa warga dan sejumlah prajurit Yonarmed 2/KS yang berpakaian sipil pada 8 November 2024 lalu.
Baca Juga: LPSK tolak permohonan perlindungan AG tentang kasus anak eks Ditjen Pajak
Serangan tersebut menyebabkan seorang petani RAB (61) meninggal dan terdapat korban lainnya mengalami luka cukup serius.
Sri melanjutkan, saat ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan mengkonfirmasi keterlibatan oknum prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden ini.
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara," ujarnya dalam siaran persnya, Rabu 4 Desember 2024.
Baca Juga: Perhitungan LPSK soal Restitusi 2 Kali dari yang Diminta Ayah David Ozora
Sri melanjutkan, dirinya bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan telah melakukan investigasi di lapangan.
Proses tersebut meliputi penelaahan, pengumpulan informasi, serta wawancara dengan korban dan saksi untuk mengetahui peristiwa secara menyeluruh
Seluruh tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Sejumlah Saksi Minta Perlindungan dari LPSK
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini," kata Sri.
Setelah mengungkap kronologi peristiwa tersebut, Sri memastikan pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan dari saksi dan korban.
Perlindungan ini tidak hanya bertujuan melindungi saksi dan korban dari ancaman, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan untuk Keluarga dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas Sri.
Sebelumnya, Pomdam I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, membenarkan prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
“25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” kata Mayjen Hariyanto.
Di Markas Komando Kodam I/BB, Sumatera Utara, Selasa 3 Desember 2024, Letjen TNI Mochammad Hasan kepada wartawan menegaskan Pomdam I/BB memeriksa 50 lebih prajurit dari Yonarmed 2/KS hingga akhirnya menetapkan separuhnya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan para penyidik dari Pomdam I/BB membutuhkan waktu beberapa minggu sampai akhirnya dapat menetapkan tersangka, karena mereka harus cermat dan teliti dalam memeriksa keterlibatan masing-masing prajurit tersebut dalam insiden penyerangan itu.
“Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama, karena kami memilah-milah, memisah-misahkan, karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hasan.
Letjen TNI Mochammad Hasan sejak 18 Oktober 2024 sampai dengan 2 Desember 2024 rangkap jabatan sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) dan Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Namun, terhitung sejak Selasa, jabatan Pangdam I/BB telah dia serahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.***