Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas: Serupa era Orde Baru
- Penulis : Ulil
- Senin, 02 Desember 2024 07:03 WIB
POLITIKABC.COM - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai bahwa usulan mengembalikan Polri di bawah Kemendagri atau TNI, merupakan kemunduran dan justru melemahkan posisinya.
Fernando mengatakan, pengembalian posisi Polri tersebut, terjadi di era Orde Baru.
Ketika itu, pada masa Orde Baru, ada istilah ABG (ABRI, Birokrasi, dan Golkar) yang digunakan untuk menguatkan pemerintahan saat itu.
"Kita harus berhati-hati agar reformasi Polri tidak kembali mengarah ke model seperti itu,” ucapnya, Minggu 1 Desember 2024.
“Bagaimanapun, Polri telah berusaha menjadi institusi yang lebih baik. Tugas kita bersama adalah mendukung perbaikan Polri agar semakin profesional sesuai amanah undang-undang, bukan malah melemahkannya dengan wacana mengembalikannya ke bawah TNI atau Kemendagri,” katanya.
Pernyataan itu untuk menanggapi anggota Komisi III DPR RI Deddy Yevri Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang menyampaikan wacana terkait penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.
Baca Juga: Prajurit TNI Siap Mengevakuasi 155 WNI yang Tinggal Lebanon, Tunggu Izin dari UNIFIL
Ia mengingatkan agar usulan-usulan reformasi terhadap Polri tidak menjadi upaya untuk mengembalikan sistem seperti di masa Orde Baru.
Ia pun berpesan agar setiap langkah reformasi terhadap Polri harus dilakukan secara hati-hati dan melalui kajian yang matang.
“Reformasi Polri harus berbasis pada analisis yang mendalam untuk menciptakan institusi yang lebih baik. Jangan sampai langkah kita malah mengerdilkan peran Polri sebagai penjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: PPATK Sebut Ada 97.000 Anggota TNI Terlibat Judi Online, Tim Satuan Siber Buru Anggotanya
Sementara itu, terkait pernyataan Deddy Sitorus yang menuding adanya dugaan keterlibatan Polri dalam pilkada, Fernando mengingatkan agar tudingan tersebut harus disertai dengan pembuktian agar tidak menjadi fitnah yang merugikan institusi Polri.
Menurutnya, apabila memang ada oknum Polri yang terlibat, maka perlu ada langkah pembenahan, salah satunya dengan memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ia berpendapat, salah satu langkah penguatan Kompolnas yang bisa dilakukan adalah pemilihan anggotanya tidak dilakukan oleh presiden untuk memastikan keindepensiannya.
“Seleksi anggota Kompolnas dapat dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) dan diputuskan oleh DPR RI. Dengan demikian, pengawasan terhadap Polri bisa dilakukan secara lebih ketat dan objektif,” ucapnya.***