Pol - 21 Juni 2023 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyam"> Pol - 21 Juni 2023 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyam"> Pol - 21 Juni 2023 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyam"> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Perhitungan LPSK soal Restitusi 2 Kali dari yang Diminta Ayah David Ozora

image
Mario Dandy. (Detik)

Pol - 21 Juni 2023 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan perhitungan ganti rugi atau restitusi terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Hitungan LPSK soal restitusi itu dua kali lipat permintaan keluarga David. Hal itu disampaikan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi persidangan kasus penganiayaan David Ozora terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). Jopa pertama kali menjelaskan ayah David, Jonathan Latumahina, telah mengajukan restitusi kepada LPSK sebesar Rp 52 miliar. "Yang dimohonkan jumlahnya Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar)," kata Jopa. Jopa mengatakan, petisi itu mencakup tiga unsur, yakni kehilangan harta atau pendapatan, santunan biaya pengobatan, dan santunan penderitaan. Jopa mengatakan, permintaan Jonathan juga mencantumkan kronologi kejadian. "itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut. "Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan," kata Jopa. "Dari tiga komponen itu dijumlahkan jadi?" tanya hakim Alimin. "Rp 52 miliar sekian," jawab Jopa. Jopa kemudian menjelaskan secara detail nilai dari setiap bahan yang disediakan ayah David. Ia menyebutkan, komponen transportasi dan konsumen senilai Rp40 juta, penggantian biaya pengobatan Rp1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp50 miliar.  "Transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar," jawab Jopa. Jopa mengatakan, LPSK kemudian melakukan uji kewajaran atas gugatan David. LPSK menilai kompensasi yang wajar untuk David sebesar Rp 120 miliar.   "Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," ujar Jopa. Hakim Alimin kembali meminta Jopa menjelaskan secara rinci komponen ganti rugi tersebut. Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi harta benda Rp 18 juta, ganti rugi pengobatan Rp 1 miliar, dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.  "Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim Rp 120 miliar sekian coba Terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?" tanya hakim Alimin. "Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.045.000 (Rp1,3 miliar) tim juga menilai Rp 1.315.650.000 (Rp1,3 miliar). Sementara terkait dengan penderitaan Rp 50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp 118.104.000.000 (Rp 118 miliar)," ucap Jopa. Perhitungan LPSK soal Restitusi 2 Kali dari yang Diminta Ayah David Ozora (Fa, Dtk, Pol)

Berita Terkait