DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polres Jember Menetapkan Kepala Desa Tanggul Wetan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

image
Kepala Desa Tanggul Wetan jadi tersangka korupsi Dana Desa. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi (tengah) saat konferensi pers. (ANTARA/Zumrotun Solichah)

POLITIKABC.COM - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Tanggul Wetan berinisial SS usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, dana bagi hasil retribusi dan dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2023.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, penahanan Kades dilakukan dengan jemput paksa karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir untuk diperiksa.

Ia mengatakan proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik kepolisian, mulai tahap penyelidikan sejak September 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Jember.

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto: Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Oligarki Politik di Pilkada Jember 2024

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap kades SS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menjemput paksa karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik," katanya kepada wartawan di Mapolres Jember, Selasa 26 November 2024.

Tidak hanya itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam laporannya telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp480 juta.

"Penetapan kades itu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, namun yang bersangkutan mangkir dua kali saat dipanggil sebagai tersangka. Akhirnya pada pemanggilan kedua kami lakukan upaya jemput paksa," tuturnya.

Baca Juga: Hingga November 2024, Kekerasan Seksual yang Ditangani Satgas PPKS Universitas Jember Capai 22 Kasus

Kapolres menjelaskan penahanan langsung dilakukan setelah Kades SS diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di Mapolres Jember pada Senin 25 November malam.

Surat perintah penahanan tersebut juga sudah dikirimkan kepada keluarga tersangka dan ditembuskan juga kepada penasihat hukumnya.

Tersangka SS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan, Daop 9 Jember Siapkan 7.863 Kursi Setiap Hari

Mengenai kasus beberapa kepala desa dan camat terkait dugaan korupsi, Bayu membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terhadap beberapa kades dan camat atas adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami ingin fokus untuk kasus yang sudah bisa dibuktikan secara perbuatan dan hasil audit, namun kami tidak berhenti di sini karena penyidik akan menyelesaikan kasus itu satu per satu," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Abid Uais Alqarni Aziz menjelaskan modus yang digunakan Kades SS, yakni seolah-olah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Desa Tanggul Wetan, namun pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga: Atap Sekolah SDN 03 Plalangan Jember Ambruk di Tengah Aktivitas Belajar Mengajar, 2 Siswa Terluka

"Seperti perbaikan balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Setelah kami selidiki, itu semua tidak terlaksana sehingga bisa dikatakan fiktif," ujarnya.

Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggungjawaban tahun 2022–2023, buku rekening kas desa, buku kas umum, buku pembantu bank, laporan realisasi pelaksanaan anggaran, dan Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa.***

Sumber: Antara

Berita Terkait