Polres Jember Menetapkan Kepala Desa Tanggul Wetan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
- Penulis : Ulil
- Selasa, 26 November 2024 17:16 WIB

POLITIKABC.COM - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Tanggul Wetan berinisial SS usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, dana bagi hasil retribusi dan dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2023.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, penahanan Kades dilakukan dengan jemput paksa karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir untuk diperiksa.
Ia mengatakan proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik kepolisian, mulai tahap penyelidikan sejak September 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Jember.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap kades SS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menjemput paksa karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik," katanya kepada wartawan di Mapolres Jember, Selasa 26 November 2024.
Tidak hanya itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam laporannya telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp480 juta.
"Penetapan kades itu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, namun yang bersangkutan mangkir dua kali saat dipanggil sebagai tersangka. Akhirnya pada pemanggilan kedua kami lakukan upaya jemput paksa," tuturnya.
Baca Juga: Hingga November 2024, Kekerasan Seksual yang Ditangani Satgas PPKS Universitas Jember Capai 22 Kasus
Kapolres menjelaskan penahanan langsung dilakukan setelah Kades SS diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di Mapolres Jember pada Senin 25 November malam.
Surat perintah penahanan tersebut juga sudah dikirimkan kepada keluarga tersangka dan ditembuskan juga kepada penasihat hukumnya.
Tersangka SS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Mengenai kasus beberapa kepala desa dan camat terkait dugaan korupsi, Bayu membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terhadap beberapa kades dan camat atas adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi.