DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polda Jatim Tetapkan Sekda Jember Hadi Sasmito Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

image
Arsip- Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito ketika dilantik. Kini dia menjadi tersangka dan ditahan di Polda Jatim. (Politikabc.com/Jemberkab.go.id)

POLITIKABC.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan terkait penahanan Hadi Sasmito yang menjabat sebagai Sekda Jember tersebut. "Iya benar," ucap Budi, Sabtu 2 November 2024.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kasus Hadi Sasmito terjadi ketika tersangka menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda Jember di tahun 2023 saat itu.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sebut Tersangka Korupsi Tom Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa Sebagai Saksi

Hadi Sasmito selaku Sekda Pemkab Jember, diduga tanpa dasar kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard). Namun, HS melakukan belanja reklame tetap (billboard).

"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011," ujarnya.

Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender.

Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula, Muhaimin Iskandar Turut Bersedih 

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 3 Jurnalis di Jember Diinterogasi 6 Anggota Polisi Ketika Meliput di Polres, AJI Mengecam Adanya Intimidasi

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Dirmanto.***

Sumber: Antara

Berita Terkait