DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polisi Menyelidiki Kasus Penganiayaan Ibu Tega Merantai Anak Kandungnya yang Masih Berusia 13 Tahun di Kota Batam

image
Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah. ANTARA/Laily Rahmawaty

POLITIKABC.COM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah mengatakan penyidik sudah mengamankan ibu yang merantai anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun di Bengkong, Kota Batam dan mendalami motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin 11 November pukul 12.00 WIB. Pemilik kontrakan tempat tinggal pelaku melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang anak oleh ibu kandungnya.

Pelapor ME menemui anak korban AA di Polsek Bengkong pada hari kejadian, dan menanyakan kapan peristiwa pemukulan terjadi. Sang anak menjawab dirinya dipukul ibunya pada pukul 08.30 WIB.

Baca Juga: Kisah Maruli, Tinggalkan Anak dan Istri ke Afrika Tengah demi NKRI

“Apa motivasinya lagi didalami oleh penyidik, karena ini baru hari kedua setelah kejadian, jadi perlu waktu. Yang pasti sedang proses penyidikan,” katanya di Batam, Jumat 15 November 2024.

Terkait apakah ada gangguan kejiwaan yang dialami oleh sang ibu, Kapolda mengatakan pihaknya akan meminta keterangan psikolog mengenai hal itu.

“Ibu mana yang tega berbuat seperti itu kepada anaknya. Apa ada gangguan jiwa ini lagi pendalaman dari psikologi, baru ditangani hari Senin, prosesnya akan berjalan sampai ke sana (psikolog),” kata Yan.

Baca Juga: Guru di Cianjur Botaki Rambut Siswinya karena Banyak Kutu, Kepala Sekolah: Si Anak Trauma

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi setempat menindak ibu yang melakukan penganiayaan kepada anaknya berdasarkan laporan dari warga.

“Di hari kejadian, warga sekitar mendengarkan itu, melapor ke polisi dan langsung ditindak,” ujarnya.

Ibu pelaku berinisial J (37) sudah ditahan oleh anggota Polsek Bengkong, sedangkan anaknya AA (13) sudah mendapat pendampingan dan perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Kota Batam.

Baca Juga: SATUPENA akan Menggelar Disuki Cara Mengemas Imajinasi Menjadi Cerita Anak dengan Narasumber Dian Kristiani

“Ibunya pada saat kejadian, sesaat kemudian sudah dilakukan penangkapan dan ditahan di Polsek,” kata Kapolda.

Namun, lanjut dia, dalam penanganan perkara ini penyidik juga mempertimbangkan kondisi pelaku yang masih memiliki anak usia lima tahun yang butuh ibunya. “Karena ibunya itu masih memiliki anak yang usia lima tahun di rumahnya,” ujarnya.

Dari keterangan anak korban kepada pelapor, dirinya dipukul oleh ibunya karena menyembunyikan ponsel milik ibunya, tetapi tidak berkata jujur kepada ibunya.

Baca Juga: Sekjen SATUPENA Satrio Arismunandar: Cerita Anak Membutuhkan Karakter yang Menginspirasi dan Mirip dengan Mereka

“Pada saat itu korban mengatakan kepada pelapor bahwa dia dipukul dengan menggunakan sapu dan rantai besi serta leher dililit sebanyak dua kali menggunakan rantai besi,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, dikutip Sabtu 16 November 2024.

Akibat penganiayaan itu, lanjut dia, anak korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di leher, serta merasa sakit di jari tangan kanan dan kiri.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti sebuah rantai besi sepanjang 3 meter, satu buah tali rafia warna merah, satu ponsel, dan satu unit gembok.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Anak Usia 7 Tahun di Banyuwangi, Menteri PPA: di Luar Batas Kemanusiaan

“Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marihot.

Atas perbuatannya, ibu korban melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sekitar 3 tahun 8 bulan dan 2,5 tahun.***

Sumber: Antara

Berita Terkait