DECEMBER 9, 2022
Politik

Pilkada Mukomuko Bengkulu, Paslon Petahana Sapuan-Wasri Terancam Tidak Bisa Mengikuti Debat Publik, Ini Penyebabnya

image
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri/ANTARA/Ferri.

POLITIKABC.COM - Pasangan calon petahana Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan dan Wasri terancam tidak diikutsertakan dalam debat publik pertama pemilihan kepala daerah 2024 karena belum ada surat izin cuti kampanye dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri saat dihubungi mengatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Mukomuko tahun 2024 sebanyak empat pasangan.

Ia mengatakan saat Bawaslu Mukomuko memberikan rekomendasi kepada KPU, KPU kan wajib melaksanakan rekomendasi tersebut setelah melakukan kajian dan koordinasi dengan pimpinan di atas satu tingkat.

Baca Juga: KPU Bondowoso akan Menggelar Tiga Kali Kegiatan Debat untuk Pasangan Calon di Pilkada 2024

"Di tengah perjalanan ini kan ada temuan pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu sesuai PKPU Nomor 13 dan PKPU Nomor 15 tahun 2024 tentang kampanye," katanya, Sabtu 9 November 2024. 

Ia menambahkan, tugas KPU melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut, dan di dalam rekomendasi Bawaslu tersebut itu salah satu paslon ini tidak diperbolehkan lagi melaksanakan kampanye sebelum surat izin cuti itu keluar.

"Karena debat ini salah satu tahapan kampanye seperti rekomendasi Bawaslu, sampai hari ini kami belum menerima surat izin cuti tersebut, kita tidak tahu nanti malam datang bawa surat cuti," ujarnya.

Baca Juga: KPU Blitar Hentikan Debat Publik Kedua Pilkada 2024, Paslon Rini Syarifah–Abdul Ghoni Dituding Jadi Penyebab

Salah satu persyaratan bupati dan wakil bupati petahana mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati pada pilkada, katanya, harus melampirkan surat izin cuti yang dikeluarkan oleh Mendagri.

"Harusnya iya, karena di PKPU salah satunya melampirkan surat cuti dari Mendagri, karena di PKPU kan tidak ada sanksi hal seperti itu makanya itu jadi temuan Bawaslu," ujarnya.

Ia mengatakan persyaratan yang diberikan oleh Bupati Mukomuko dan Wakil Bupati Sapuan dan Wasri mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, yakni surat keterangan masih diurus.

Baca Juga: Paslon Rini Syarifah–Abdul Ghoni Bawa Contekan ketika Sampaikan Visi-Misi di Debat Publik Kedua Pilkada Blitar

"Cuma surat keterangan bahwa surat itu masih dalam proses kepengurusan. Terkait proses surat itu bukan ranah kami, tetapi ranah lain, kami tidak bisa mengomentari itu," kata Amri.

Ia mengatakan pada prinsipnya KPU melaksanakan rekomendasi Bawaslu, itu saja sebenarnya.

Namun fasilitas debat untuk semua pasangan calon bupati dan wakil bupati tetap lengkap, tetap dipersiapkan semua.

Baca Juga: Kasus Pelemparan Batu Mobil Bobby Nasution Usai Meninggalkan Acara Debat Pilkada Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko, yakni pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan yang diusung oleh Partai PAN, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra.

Kemudian, pasangan Sapuan-Wasri (Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Demokrat), pasangan Renjes-Rismanaji (PKB, PPP, dan Partai Hanura), dan pasangan Choirul Huda-Rahmadi didukung oleh Partai Golkar.***

Sumber: Antara

Berita Terkait