DECEMBER 9, 2022
Politik

KPU Perpanjang Tahapan Pendaftaran Bapaslon Bupati di Pilkada Bengkulu Utara

image
KPU Kabupaten Bengkulu Utara mensosialisasikan rencana perpanjangan tahapan pendaftaran calon bupati Pilkada Bengkulu Utara, di Bengkulu Utara.(ANTARA/HO-KPU Bengkulu Utara)

POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum pada Sabtu 31 Agustus 2024 menyosialisasikan perpanjangan tahapan pendaftaran bakal calon pasangan bupati untuk Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Sabtu 31 Agustus 2024. 
 
"Jadi begini terkait dengan itu, KPU Bengkulu Utara sampai dengan tanggal 1 September ini melakukan sosialisasi, bahwasanya akan ada perpanjangan pendaftaran. KPU Bengkulu Utara sudah koordinasi kemarin (ke KPU Provinsi Bengkulu)," katanya. 
 
Kemudian, pada 2-4 September 2024, lanjut dia, KPU Bengkulu Utara akan menyampaikan ke publik terkait perpanjangan tahapan pendaftaran bakal calon pasangan bupati tersebut.
 
"Pada 5 sampai dengan 7 September 2024 mereka akan membuka kembali pendaftaran," kata dia lagi.
 
KPU Bengkulu Utara membuka kembali pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 karena pada hari terakhir pendaftaran Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasang calon saja yang mendaftar ke KPU.
 
Menurut Ketua KPU Provinsi Bengkulu itu secara hitung-hitungan suara ambang batas pencalonan bupati di Bengkulu Utara sudah tidak memungkinkan lagi adanya calon lain yang maju lewat jalur dukungan partai politik.
 
Karena, sisa suara dari partai politik dalam mencalonkan pasangan peserta Pilkada 2024 di Bengkulu Utara tidak cukup melebihi aturan ambang batas minimal 10 persen suara.
 
"Sesuai jumlah suara ini sudah tidak memungkinkan, kecuali kalau, seandainya ada partai politik yang sekarang sudah mendukung pasangan calon yang sudah mendaftar menarik dukungan," kata dia.
 
Kemudian, parpol yang menarik dukungan tersebut beralih dukungan berkoalisi dengan sisa-sisa suara dari beberapa partai politik yang lain yang belum menentukan sikap.
 
"Sehingga terpenuhilah minimal 10 persen dari suara sah dari pemilu terakhir untuk mengusulkan bakal calon pasangan bupati," ujarnya.
 
Bakal calon yang sudah resmi mendaftar di KPU Bengkulu Utara yakni Arie Septia Adinata, wakil bupati petahana yang berpasangan dengan Sumarno.
 
Pasangan tersebut diusung oleh 10 parpol PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, Perindo dan PPP. Seluruh parpol yang mengusung Arie tersebut memiliki 25 dari 30 kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
 
Kemudian, pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 ini, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Oleh karena itu, Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara hanya memiliki calon tunggal.***

Sumber: Antara

Berita Terkait