3 Jurnalis di Jember Diinterogasi 6 Anggota Polisi Ketika Meliput di Polres, AJI Mengecam Adanya Intimidasi
- Penulis : Ulil
- Kamis, 31 Oktober 2024 08:11 WIB

Selama interogasi berlangsung, tiga jurnalis diminta untuk menunjukan identitas KTP dan tanda pengenal jurnalis serta dicecar sejumlah pertanyaan selama kurun waktu 30 menit.
Pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah tujuan kedatangan ke Mapolres Jember. Selain itu mereka juga diminta untuk membuka identitas pemberi informasi adanya pemeriksaan sejumlah kades.
Pada pukul 17.45 WIB tiga jurnalis dipersilahkan keluar dari ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember.
Atas kejadian tersebut, AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan dan informasi," jelasnya.
Selanjutnya dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa kenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga: Satu Lagi, Seorang Jurnalis Palestina Tewas dalam Serangan Udara Israel di Jalur Gaza, Total 173
"AJI Kota Jember juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis," kata Don.
Selain itu polisi dengan sepihak memeriksa ponsel jurnalis tanpa melalui prosedur yang sah dan dibenarkan undang-undang yang berlaku.
AJI Kota Jember menegaskan bahwa ketiga jurnalis datang ke Mapolres Jember untuk memastikan dan melakukan konfirmasi informasi yang mereka dapatkan sebelumnya. Bukan untuk memberitakan kabar yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang, sehingga segala bentuk intimidasi sekalipun oleh aparat tidak dapat dibenarkan. Apa yang telah terjadi terhadap tiga jurnalis merupakan bentuk menciderai kebebasan pers yang telah dijunjung di Republik ini," jelasnya.
Atas peristiwa ini AJI Jember menyatakan sikap :
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan Polisi terhadap ketiga Jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi pemanggilan sejumlah kades di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca Juga: 185 Jurnalis di Palestina Menerima Teror hingga Pembunuhan oleh Israel
2. Mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Pers.