Mengungkap Kasus Perdagangan Orang di Balik Kedatangan Rohingya di Aceh
- Penulis : Ulil
- Selasa, 29 Oktober 2024 15:59 WIB

Pembebasan bersyarat yang janggal
Kejanggalan juga terlihat dari pembebasan bersyarat Herman Cs. Penelusuran ANTARA mendapatkan fakta bahwa Herman Cs kini telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Meulaboh, Ganda Fernandi, mengatakan keempat terpidana telah menjalani kurungan penjara selama 2/3 dari masa tahanan, dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Paksa Pencabutan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Lakukan Longmarch Bandung-Jakarta
Jika dihitung sejak Herman ditangkap pada 25 Maret 2024 hingga sidang vonis pada 3 September, maka terpidana sebenarnya baru menjalani 6 bulan 24 hari dari masa hukuman 14 bulan penjara. Sedangkan tiga terpidana lainnya menjalani sekitar 8 bulan dari setahun masa hukuman.
Profesor Mohd Din, Guru Besar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, memberikan pandangannya terkait pembebasan bersyarat empat terpidana, terutama Herman Saputra cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan pasal 10 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pembebasan bersyarat Herman Saputra yang belum memenuhi syarat minimal 2/3 masa hukuman, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022, menimbulkan pertanyaan besar. Syarat pembebasan bersyarat tidak hanya berkelakuan baik, tetapi juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dari masa hukuman, dengan ketentuan minimal sembilan bulan,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Indikasikan Lampu Hijau untuk Usulan Rumah Murah buat TKI
Jika Herman melarikan diri ke luar negeri tanpa izin, ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Proses hukum untuk menangkap dan mengekstradisi pelarian yang melanggar pembebasan bersyarat harus segera dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan sistem hukum.
Seseorang yang dibebaskan bersyarat boleh ke luar negeri, namun hanya untuk keperluan darurat seperti berobat dan harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM.
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, mengatakan Polda Aceh harus mengusut kasus ini secara menyeluruh untuk mencegah kerugian negara akibat kasus perdagangan orang.
Selain itu, cepatnya terpidana Herman Saputra keluar dari penjara juga harus menjadi sorotan. Apalagi, ia mendapat informasi bahwa Herman Saputra telah berangkat ke Malaysia bersama istrinya tidak lama setelah dibebaskan.