DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kuasa Hukum Korban Nilai Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo Lambat

image
Kuasa Hukum korban kekerasan seksual di lingkungan kampus UNUGO, saat datang ke Mapolda Gorontalo. ANTARA/Zulkifli Polimengo

POLITIKABC.COM - Kuasa hukum korban mengatakan proses hukum penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) AH, dinilai lambat.

Kuasa hukum korban Nismawaty Male mengatakan sejak dilakukan gelar perkara pada tanggal 22 Agustus 2024, penanganan kasus ini dinilai masih jalan di tempat, padahal pihaknya selaku pelapor telah memenuhi semua persyaratan mulai dari kelengkapan administrasi hingga menghadirkan saksi-saksi.

Dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak dimintai keterangan terkait dengan satu dari rangkaian kejadian yang telah dilaporkan.

Baca Juga: Mantan Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan kepada Dua Wanita, Polda Metro Jaya Sebut Masih Proses Sidik

"Hari ini korban kembali diundang oleh pihak penyidik PPA Polda Gorontalo untuk dikonfrontir dengan dengan saksi-saksi terlapor," kata Nismawaty, Selasa 29 Oktober 2024. 

Menurutnya konfrontir yang dilakukan seharusnya terkait dengan seluruh rangkaian kejadian, mengingat saksi-saksi juga telah dihadirkan bersama dengan korban dan terlapor.

Selain itu, dalam agenda konfrontir itu kliennya merasa ada sejumlah kejanggalan, namun korban berpikir bahwa dirinya akan terus berupaya mencari keadilan dan penegakan hukum yang profesional dalam kasus ini.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Hasyim Asy'ari, KPU RI Susun SK tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Sebetulnya kami sudah merasa sangat jenuh atas penanganan kasus ini. Kami sangat berharap sudah ada ketetapan hukum yang pasti, mengingat kasus ini tidak kunjung menemui titik terang," kata dia.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Dalam penanganan-nya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo masih harus mengumpulkan keterangan termasuk saksi ahli.

Baca Juga: Guru Berstatus PPPK di Bali Unggah Konten Siswi SMP Sebagai Objek Seksual

Terkait dengan informasi psikolog forensik yang akan digunakan dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih akan menunggu konfirmasi dari pihak penyidik.

"Yang jelas kasus ini masih sementara berproses, dan Polda Gorontalo sendiri akan selalu memberikan pelayanan terbaik," imbuhnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait