DECEMBER 9, 2022
News

Sufmi Dasco Ahmad Sebut Wajar Jika Kesejahteraan Hakim Dihitung Ketat di Masa Transisi Pemerintaah

image
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. ANTARA/Rio Feisal

POLITIKABC.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa wajar bila kesejahteraan hakim dihitung secara ketat di masa transisi pemerintahan saat ini.

Sehingga, dia meminta kepada DPR RI untuk mendorong pemerintah meninjau ulang peningkatan kesejahteraan hakim yang akan ditetapkan.

Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Sebut Mahkamah Agung Sudah Berupaya Memperjuangkan Kesejahteraan Hakim di Indonesia

"Dan saya paham bahwa pemerintah yang sekarang ini juga hati-hati dalam mengalokasikan, karena ini akan masuk di anggaran 2025 dan ke depan," kata Dasco saat memimpin audiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024. 

Oleh sebab itu, Dasco mengajak para hakim agar memaklumi peningkatan kesejahteraan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka.

"Sehingga, kalau tadi ada hitungan-hitungan yang mungkin kurang pas, kurang sesuai, agar dimaklumi karena masih dalam proses transisi," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Lama Mengeluh dan Diabaikan, DPR RI Sepakat Mengatur Kesejahteraan Hakim dalam RUU

Sebelumnya, dalam audiensi tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B Yuklayushi mempertanyakan peningkatan gaji pokok yang dinilai kecil.

"Seperti yang disampaikan kemarin dalam rapat dengar pendapat dengan Mahkamah Agung, kenaikan yang akan diberikan kepada kami sebesar 8 sampai 15 persen. Jika dikalikan dengan gaji saya saat ini, gaji pokok saya sebagai Hakim IVa yang telah bekerja selama 15 tahun, dikalikan dengan 8 atau 15 persen itu sebesar Rp240.000," kata Yuklayushi.

Ia melanjutkan, "Selama 12 tahun kami menunggu, apakah hanya sebesar Rp240.000 yang akan diberikan kepada kami? Maaf, bukannya kami tidak mensyukuri atau kufur nikmat.”***

Sumber: Antara

Berita Terkait