Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur, IKAHI Prihatin
- Penulis : Ulil
- Minggu, 27 Oktober 2024 17:39 WIB

Dia pun mengajak agar kasus penetapan tersangka suap tiga oknum hakim tersebut sebagai momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga peradilan ke depan.
IKAHI meyakini masyarakat menilai masih banyak para hakim yang betul-betul bersih dan berintegritas di pelosok Tanah Air yang tidak menggadaikan dirinya dan menjatuhkan muruah peradilan serta jabatannya demi sesuatu hal bertentangan dengan perundang-undangan.
"Mari para hakim di seluruh Indonesia, tunjukkan bahwa kita mampu menjadi hakim yang berintegritas dan profesional dalam menegakkan keadilan, kita kecewa namun tidak boleh kalah dengan keadaan ini karena hukum harus kita tegakkan meskipun langit runtuh," kata dia.
Baca Juga: Sudah Lama Mengeluh dan Diabaikan, DPR RI Sepakat Mengatur Kesejahteraan Hakim dalam RUU
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 23 Oktober, menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Menyusul pada Jumat 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.***