Sudah Lama Mengeluh dan Diabaikan, DPR RI Sepakat Mengatur Kesejahteraan Hakim dalam RUU
- Penulis : Ulil
- Selasa, 08 Oktober 2024 18:26 WIB
POLITIKABC.COM - DPR RI bersepakat mengatur kesejahteraan hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim usai beraudiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.
Seperti diketahui, sudah berupaya sejak tahun 2019 untuk merubah sejumlah regulasi yang merugikan. Salah satunya untuk perubahan PP 94 tahun 2012, yang mengatur tentang gaji dan tunjangan para hakim yang tak kunjung naik atau membaik.
Sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 tahun 2018 terhadap PP 94 tahun 2012. Namun upaya itu masih diabaikan oleh pemerintah, padahal bisa memberi dampak signifikan pada kesejahteraan hakim.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, dalam RUU Jabatan Hakim itu, nantinya semuanya ada di sana, baik itu termasuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan, red.), jaminan keamanan hakim, jaminan kesehatan, fasilitas perumahan, dan sebagainya.
"Itu semua ada di sana. Jadi, kami atur di dalam RUU Jabatan Hakim tersebut,” katanya, dalam audiensi tersebut," katanya.
“Tadi kita semua sudah sama-sama sepakat ada beberapa hal yang kami akan perbaiki, termasuk tadi kami akan secepatnya dalam periode DPR yang baru pada saat ini untuk kemudian meluncurkan RUU Jabatan Hakim,” kata Dasco.
Baca Juga: Penantang Baru Khofifah-Emil, DPP PKB Usung Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim di Pilkada Jatim
Dasco berharap komitmen tersebut bisa membuat para hakim yang telah mengajukan cuti selama 7-11 Oktober 2024 dapat memenuhi kebutuhan rakyat.
“Saya pikir mulai setelah ini bisa disampaikan kepada kawan-kawan hakim seluruh Indonesia agar dapat menjalankan kembali tugas-tugas mulia melayani para pencari keadilan,” ujarnya.
Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen.***