BPJS Kesehatan Evaluasi Penerapan Peserta JKN Menjadi Syarat Wajib Mengurus SKCK
- Penulis : Ulil
- Senin, 14 Oktober 2024 13:22 WIB

POLITIKABC.COM - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah mengevaluasi implementasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di daerah setempat.
Dari hasil evaluasi bersama kepolisian setempat, kata Roby, sejauh ini penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat pembuatan SKCK belum menemukan kendala berarti atau relatif berjalan lancar.
Kendati demikian ia mengakui ada beberapa masyarakat menolak saat mengurus SKCK di kantor polisi harus melampirkan kartu JKN atau BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kini Gugatan Sri Mulyani Ditolak, Setelah Kemenkeu Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan
"Pembuatan SKCK mempersyaratkan kepesertaan JKN mulai berlaku per 1 Agustus 2024, khususnya di lingkup Polsek hingga Polresta Tanjungpinang," kata Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P di Tanjungpinang, Senin 14 Oktober 2024.
"Tapi setelah diberikan edukasi bahwa sudah ada kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Polri terkait kebijakan itu, akhirnya mereka mengerti dan mau mematuhinya," ujar Roby.
Di Polresta Tanjungpinang, kata dia, masyarakat yang akan mengurus SKCK harus menampilkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai peserta aktif. Apabila tak aktif, otomatis kepolisian akan menahan SKCK sampai mereka mengaktifkan kembali kartu JKN tersebut.
"Kami koordinasi dengan Polres, kalau ada peserta JKN mengajukan SKCK tapi kartunya tak aktif, SKCK tetap diproses namun tidak diberikan langsung sampai kartunya kembali diaktifkan," ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga menyarankan bagi peserta tak aktif akibat menunggak iuran JKN bisa mengajukan ikut Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau iuran dibayar dengan cara mencicil sesuai kemampuan peserta.
Dengan adanya bukti keikutsertaan program rehab itu, peserta sudah bisa mengambil SKCK di kepolisian tanpa perlu menunggu sampai lunas.
"Ada beberapa SKCK yang ditahan karena kartu JKN-nya tak aktif, tapi jumlahnya sedikit," ujar Roby.