POL - 05 Juni 2023 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani m"> POL - 05 Juni 2023 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani m"> POL - 05 Juni 2023 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani m"> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Puan meminta pemerintah menjamin KRIS BPJS Kesehatan tidak meresahkan masyarakat

image
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menjamin penerapan KRIS untuk BPJS Kesehatan tak mempersulit masyarakat. (Foto/dok.SINDOnews)

POL - 05 Juni 2023 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah menjamin pemberlakuan sistem Kelas Standar Rawat Inap (KRIS) program BPJS kesehatan tidak menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat. Penghapusan kelas perawatan dari sistem BPJS kesehatan ke KRIS membutuhkan persiapan yang cukup. “Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa rencana pengenalan kelas standar rumah sakit BPJS tidak akan mempersulit masyarakat,” kata Puan, Minggu (4/6/2023). Ia mengungkapkan, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 728 rumah sakit telah memenuhi kriteria 12 kategori institusi Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). 12 kriteria tersebut mencakup komponen sisi bangunan yang berbeda, mulai dari luas rumah sakit hingga pembagian ruang perawatan menurut jenis kelamin dan jenis penyakit (menular dan tidak menular). Menurut Puan, peningkatan jumlah rumah sakit dan kualitas pelayanan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. “Pemerintah harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada semua yang membutuhkannya,” tambah Puan Maharani. [caption id="attachment_6159" align="alignnone" width="700"] Foto Puan Maharani (detik)[/caption] Seperti diketahui, penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kategori fasilitas 1, 2, dan 3 dari peserta BPJS Kesehatan. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, mengatakan pengenalan Kategori Rumah Sakit Standar (KRIS) akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025. Ini akan sepenuhnya menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 saat ini pada tahun 2026. Budi menilai rumah sakit (RS) semakin ingin memperkenalkan Kelas Standar Rawat Inap (KRIS) untuk menggantikan BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3. Pada Januari 2023, Kementerian Kesehatan menemukan hanya 306 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan.   Puan meminta pemerintah menjamin KRIS BPJS Kesehatan tidak meresahkan masyarakat (anr, nsc, pol)

Berita Terkait