BPJS Kesehatan Evaluasi Penerapan Peserta JKN Menjadi Syarat Wajib Mengurus SKCK
- Penulis : Ulil
- Senin, 14 Oktober 2024 13:22 WIB

Pihaknya juga intens berkoordinasi dengan aparat kepolisian soal implementasi program tersebut. Bahkan BPJS Kesehatan turut memberikan akses kepada Polres guna mengecek peserta JKN aktif atau tidak melalui NIK KTP saat mengajukan pengurusan SKCK.
Ia menegaskan bekerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Polri sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat SKCK.
Baca Juga: Kini Gugatan Sri Mulyani Ditolak, Setelah Kemenkeu Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan
"Secara nasional BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 34 kementerian/lembaga untuk mendukung program JKN, termasuk Polri," sebut Roby.
Bahkan ke depan, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) soal implementasi kepesertaan JKN sebagai syarat peserta ibadah Haji dan Umroh.
Demikian pula kerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerapan kartu JKN jadi syarat mengurus Akte Tanah.
"Dengan adanya berbagai kerja sama ini diharapkan masyarakat lebih peduli dengan Program JKN, lalu meningkatkan keaktifan peserta, serta melindungi seluruh warga Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil dan setara," kata Roby.***