DECEMBER 9, 2022
News

Pemerintah Wacanakan Penerbitan Izin Kunjungan Media Asing yang Meliput di Indonesia

image
Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Mediodecci Lustarini (ANTARA/HO)

POLITIKABC.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, menekankan pentingnya inisiatif strategis untuk memperkuat pengelolaan penerbitan izin dan rekomendasi kunjungan media asing untuk meliput di Indonesia.

Proyek perubahan ini menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya di kancah global, dengan menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terorganisir.

Dia mengatakan Penatakelolaan ini menjangkau kunjungan jurnalistik berupa pembukaan kantor perwakilan media asing, serta penempatan koresponden asing di Indonesia.

Baca Juga: Upaya Mediasi untuk Gencatan Senjata antara Hamas dan Israel, Iran Nyatakan Tidak Terlibat

“Proyek perubahan ini sangat relevan dengan kebutuhan akan tata kelola media asing yang lebih modern dan akuntabel. Kami ingin memastikan Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki regulasi tata kelola media asing yang kuat, transparan, dan profesional," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Mediodecci Lustarini dalam rilis pers, Senin 14 Oktober 2024. 

Mediodecci menjelaskan, proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.

Sedangkan, proses registrasi izin media asing ini merupakan proses yang menempuh jalur panjang hingga penerbitannya, melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Platform Media Sosial X Umumkan Fitur Login Passkey untuk Ponsel Android, Begini Fungsi dan Cara Kerjanya

Mediodecci menegaskan bahwa pengembangan sistem registrasi izin media asing yang lebih terstruktur ini tidak hanya akan mempercepat proses administratif, tetapi juga mengurangi risiko ketidaksesuaian dan kendala birokrasi.

Hal ini dinilai menjadi semakin penting mengingat peran media asing yang signifikan dalam membentuk citra Indonesia di mata internasional.

Penatakelolaan dan digitalisasi izin media asing di Indonesia merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

Baca Juga: Serangan Israel di Gaza, 113 Jurnalis dan Pekerja Media Tewas

"Dunia kini semakin terhubung melalui arus informasi yang melintasi batas negara. Sebagai negara yang terbuka terhadap pertukaran informasi, Indonesia harus memiliki tata kelola yang kuat dan transparan," kata Mediodecci.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait