Pemerintah Wacanakan Penerbitan Izin Kunjungan Media Asing yang Meliput di Indonesia
- Penulis : Ulil
- Senin, 14 Oktober 2024 08:12 WIB
POLITIKABC.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, menekankan pentingnya inisiatif strategis untuk memperkuat pengelolaan penerbitan izin dan rekomendasi kunjungan media asing untuk meliput di Indonesia.
Proyek perubahan ini menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya di kancah global, dengan menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terorganisir.
Dia mengatakan Penatakelolaan ini menjangkau kunjungan jurnalistik berupa pembukaan kantor perwakilan media asing, serta penempatan koresponden asing di Indonesia.
Baca Juga: Upaya Mediasi untuk Gencatan Senjata antara Hamas dan Israel, Iran Nyatakan Tidak Terlibat
“Proyek perubahan ini sangat relevan dengan kebutuhan akan tata kelola media asing yang lebih modern dan akuntabel. Kami ingin memastikan Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki regulasi tata kelola media asing yang kuat, transparan, dan profesional," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Mediodecci Lustarini dalam rilis pers, Senin 14 Oktober 2024.
Mediodecci menjelaskan, proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Sedangkan, proses registrasi izin media asing ini merupakan proses yang menempuh jalur panjang hingga penerbitannya, melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.
Mediodecci menegaskan bahwa pengembangan sistem registrasi izin media asing yang lebih terstruktur ini tidak hanya akan mempercepat proses administratif, tetapi juga mengurangi risiko ketidaksesuaian dan kendala birokrasi.
Hal ini dinilai menjadi semakin penting mengingat peran media asing yang signifikan dalam membentuk citra Indonesia di mata internasional.
Penatakelolaan dan digitalisasi izin media asing di Indonesia merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan global.
Baca Juga: Serangan Israel di Gaza, 113 Jurnalis dan Pekerja Media Tewas
"Dunia kini semakin terhubung melalui arus informasi yang melintasi batas negara. Sebagai negara yang terbuka terhadap pertukaran informasi, Indonesia harus memiliki tata kelola yang kuat dan transparan," kata Mediodecci.
Dia mengatakan inisiatif ini memastikan bahwa semua aktivitas jurnalistik media asing tunduk pada prinsip hukum yang jelas, mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, dan sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Inisiatif ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam memastikan penatakelolaan kunjungan jurnalistik asing di Indonesia berjalan dengan standar yang tinggi, yang pada akhirnya akan memperkuat citra Indonesia di dunia internasional.
Tidak hanya membawa manfaat bagi pemerintah, inisiatif ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri.
“Dalam jangka panjang, proyek ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kerja sama internasional sektor media dan komunikasi, serta mendorong sinergi positif antara media asing dan media lokal di Indonesia”, katanya.
Asisten Deputi Informasi Publik dan Media Massa, Deputi VII Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Novan Ivanhoe Saleh menambahkan bahwa proyek ini merupakan landasan penting dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin kompleks.
"Regulasi yang kuat dan jelas akan menjadi pegangan hukum yang diperlukan untuk mendukung stabilitas dan kredibilitas Indonesia di mata dunia," ucapnya.
Dalam video dukungannya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebutkan tiga prinsip yang mendasari proyek perubahan ini adalah visioner, adaptif, dan efektif.
Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk menanggapi tantangan masa kini, tetapi juga mempersiapkan Indonesia menghadapi dinamika global di masa mendatang.
Dengan arah yang terukur, proyek ini diyakini akan menjadi pondasi kuat untuk menciptakan pertumbuhan berkelanjutan dalam sektor media dan komunikasi.***