DECEMBER 9, 2022
News

Korupsi Pemotongan Dana Insentif, Mantan Kepala BPBD Sidoarjo, Ari Suryono Divonis 5 Tahun Penjara

image
Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ary Suryono saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.. (ANTARA/Umarul Faruq)

KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada hari Jumat, 23 Februari 2024, menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Memeriksa Direktur Utama PT WSBP FX Purbayu Ratsunu Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati. Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan kepada SW supaya teknis penyerahan uang secara tunai yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembukaan Lahan, Eks Camat Harian Kabupaten Samosir, Waston Simbolon Dituntut Hukuman Penjara Dua Tahun

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya KPK pada hari Selasa 16 April 2024, mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.***

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan di Balai Guru Penggerak Aceh, Kejati Periksa 120 Saksi

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait