DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kasus Korupsi Pembukaan Lahan, Eks Camat Harian Kabupaten Samosir, Waston Simbolon Dituntut Hukuman Penjara Dua Tahun

image
Terdakwa Waston Simbolon ketika mendengarkan tuntutan, di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

POLITIKABC.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut eks Camat Harian, Waston Simbolon (55), dengan hukuman penjara selama dua tahun karena diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

"Majelis hakim diminta untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa Waston Simbolon," ungkap JPU Kejati Sumut, Ahmad Hawali, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 3 Oktober 2024.

JPU menyatakan bahwa eks camat tersebut membuka lahan seluas 519 hektare di kawasan hutan lindung Tele, tepatnya di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Usai Geledah Sejumlah Kantor OPD, KPK Panggil 4 Pejabat Pemerintah Kota Semarang sebagai Saksi Penyidikan Kasus Korupsi

Pihak JPU berpendapat bahwa tindakan terdakwa Waston Simbolon memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
 
"Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ahmad.
 
Selain pidana penjara, lanjut dia, terdakwa eks Camat Harian Waston Simbolon ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta.
 
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.
 
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa Waston Simbolon karena tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.
 
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Ahmad.
 
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
 
"Dilanjutkan pada Kamis 10 Oktober, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa," jelas Hakim As'ad.
 
Perkara yang menyeret terdakwa Waston Simbolon ini merupakan pengembangan dari perkara menjerat mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon.
 
Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama itu, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32,74 miliar sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.***

Sumber: Antara

Berita Terkait