DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan di Balai Guru Penggerak Aceh, Kejati Periksa 120 Saksi

image
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Tinggi Aceh sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak Aceh. Saat ini, mereka telah memeriksa 120 saksi.

Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, menyatakan pada hari Senin, 7 Oktober, bahwa penyelidikan telah mencapai tahap penyidikan. 

Dari 120 saksi yang diperiksa, mereka terdiri dari pegawai BGP Aceh dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan di balai tersebut. Berikut kronologi kasusnya.

Baca Juga: MPR Bebaskan Nama Presiden Kedua RI Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

"Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Ali Rasab.

Kronologi kasus

Ali Rasab menjelaskan pada tahun anggaran 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak Aceh menerima alokasi dana dari APBN dengan total Rp76,4 miliar. Alokasi dana tersebut terdiri Rp19,23 miliar pada 2022 dan Rp57,16 miliar pada 2023.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sampaikan Alasan Bebaskan Soeharto dari TAP MPR tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Alokasi anggaran tersebut, lanjutnya, digunakan untuk kegiatan Balai Guru Penggerak Aceh yang tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) lembaga tersebut.

Berdasarkan realisasi anggaran, pelaksanaan anggaran Balai Guru Penggerak Aceh pada 2022 mencapai Rp18,4 miliar atau 95,69 persen. Sedangkan pada 2023, realisasi anggaran mencapai Rp56,75 miliar atau 99,2 persen.

Namun, kata Ali Rasab, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan Balai Guru Penggerak Aceh 2022 dan 2023 ditemukan dugaan penggelembungan belanja, dugaan kegiatan fiktif, serta dugaan konflik kepentingan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembukaan Lahan, Eks Camat Harian Kabupaten Samosir, Waston Simbolon Dituntut Hukuman Penjara Dua Tahun

"Dugaan penggelembungan meliputi pengangkatan pegawai honorer, aliran dana kepada pihak tertentu untuk kegiatan diduga fiktif, dan lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut berindikasi kepada tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait