DECEMBER 9, 2022
News

Korupsi Pemotongan Dana Insentif, Mantan Kepala BPBD Sidoarjo, Ari Suryono Divonis 5 Tahun Penjara

image
Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ary Suryono saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.. (ANTARA/Umarul Faruq)

POLITIKABC.COM - Ari Suryono, mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp500 juta yang dapat digantikan dengan empat bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar. 

Ia terbukti terlibat dalam korupsi dengan memotong dana insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo, dengan total nilai mencapai Rp8,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa dihukum pidana lima tahun, denda Rp500 juta, jika tidak bisa, diganti empat bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rabu 9 September 2024. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Memeriksa Direktur Utama PT WSBP FX Purbayu Ratsunu Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Hakin menegaskan jika terdakwa tidak bisa membayar pidana uang pengganti maka harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang.

"Jika tidak bisa maka diganti menjalani kurungan selama dua tahun," katanya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembukaan Lahan, Eks Camat Harian Kabupaten Samosir, Waston Simbolon Dituntut Hukuman Penjara Dua Tahun

Terdakwa Ari Suryono terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Hakim anggota Ibnu Abbas saat membacakan putusan mengatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," katanya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan di Balai Guru Penggerak Aceh, Kejati Periksa 120 Saksi

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan. "Terdakwa memiliki kontribusi selaku Kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait