Korupsi Pemotongan Dana Insentif, Mantan Kepala BPBD Sidoarjo, Ari Suryono Divonis 5 Tahun Penjara
- Penulis : Ulil
- Rabu, 09 Oktober 2024 13:50 WIB

POLITIKABC.COM - Ari Suryono, mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp500 juta yang dapat digantikan dengan empat bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar.
Ia terbukti terlibat dalam korupsi dengan memotong dana insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo, dengan total nilai mencapai Rp8,5 miliar.
"Menyatakan terdakwa dihukum pidana lima tahun, denda Rp500 juta, jika tidak bisa, diganti empat bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rabu 9 September 2024.
Hakin menegaskan jika terdakwa tidak bisa membayar pidana uang pengganti maka harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang.
"Jika tidak bisa maka diganti menjalani kurungan selama dua tahun," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp7 miliar.
Terdakwa Ari Suryono terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Hakim anggota Ibnu Abbas saat membacakan putusan mengatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," katanya.
Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan. "Terdakwa memiliki kontribusi selaku Kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo," katanya.