DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Sepekan Dilaporkan Hilang, Balita Berusia 4 Tahun di Jambi Ditemukan Meninggal di Bawah Gardu Listrik

image
Lokasi penemuan jenazah balita empat tahun di Kota Jambi, setelah hilang selama seminggu, jenazahnya ditemukan di bawah gardu listrik.(ANTARA/Tuyani)

POLITIKABC.COM - Polisi mengidentifikasi jenazah balita yang ditemukan warga di bawah gardu listrik di Kelurahan Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi, Minggu 6 Oktober 2024.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan jenazah anak ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi," kata Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Iptu Junaidi di Jambi.

Autopsi ini, kata dia, berdasarkan permintaan keluarga untuk mengetahui penyebab kematian balita berusia empat tahun tersebut.

Baca Juga: Pilu, Begini Kisah Istri yang Mendengar Suaminya Ditembak di Malaysia, Masih Punya Dua Anak Balita

Balita berusia empat tahun tersebut telah menghilang sejak Minggu 29 September, lalu pada Senin 30 September keluarga balita membuat laporan kehilangan ke kantor polisi.

Camat Danau Sipin, Kota Jambi Efrin mengatakan keluarga telah membuat laporan atas kehilangan korban, dan warga juga ikut membantu melakukan pencarian terhadap korban di sekitaran tempat tinggal.

"Senin lalu kami bersama warga ikut membantu mencari anak tersebut, info terakhir terlihat bermain di drainase, lalu kita lakukan pencarian sampai ke Danau Sipin," katanya.

Baca Juga: Kasus Perundungan di SMA Binus School Simprug, Kuasa Hukum: Pelaku Diduga Anak dari Pejabat hingga Ketua Umum Partai

Pihaknya tidak menyangka, korban ditemukan meninggal mengenaskan di bawah gardu listrik.

Saat ditemukan oleh warga jenazah balita empat tahun tersebut sudah membusuk dan mengeluarkan bau menyengat.

"Warga mencium bau busuk menyengat langsung dicek, ternyata ada mayat dan lapor ke polisi," kata dia.

Baca Juga: Tiga Balita di Pulogadung, Jakarta Timur Tewas akibat Terkunci di Dalam Ruangan ketika Peristiwa Kebakaran

Usai mendapatkan laporan penemuan jenazah balita tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan memasang garis polisi.***


 

Sumber: Antara

Berita Terkait