DECEMBER 9, 2022
News

Bapak-Anak Pengasuh Pondok Pesantren di Trenggalek Cabuli Para Santri, Dituntut Maksimal 11 Tahun Penjara

image
Ilustrasi pencabulan santri Ponpes di Trenggalek.(ANTARA/HO - google. Com)

POLITIKABC.COM - Kejaksaan telah mengajukan tuntutan maksimal terhadap pengasuh pondok pesantren yang didakwa mencabuli para santrinya, yakni masing-masing hukuman 10 dan 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya di Trenggalek .

Dalam ungkap kasus pencabulan yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

"Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono di Trenggalek, Senin 9 September 2024.

Selain itu konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga turut mempengaruhi tuntutan.

Terdakwa M (72) pemilik ponpes dituntut dengan undang-undang perlindungan anak 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku yang Membajak Akun Facebook Icha Shakila Berkaitan Kasus Pencabulan Ibu ke Anak

Dia juga dituntut dengan denda atas perbuatannya.

"Kami menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.

Sementara itu, dengan berbagai pertimbangan F (37) anaknya, menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Anak Bawah Umur Menuntut Ilmu di Pondok Pesantren Justru Hamil, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Pengurus Ponpes di Lumajang 

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.

"Selama persidangan, ada enam saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya," ujarnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait