DECEMBER 9, 2022
News

Cabuli Anak TK, Sarjana Keperawatan di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

image
Ilustrasi pencabulan anak di Jember/ Antara

POLITIKABC.COM -  Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menetapkan seorang sarjana keperawatan di salah satu perguruan tinggi swasta berinisial UI sebagai tersangka pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi tersangka UI diduga kuat melakukan pencabulan dan kekerasan seksual kepada adik sepupunya sendiri yang masih duduk di bangku TK di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

Keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut sejak Januari 2024 di Polres Jember, namun penanganannya terkesan lamban dan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada minggu kedua bulan September 2024.

Baca Juga: Daop 9 Jember Kembali Operasikan KA Mutiara Timur Relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya Setiap Hari

"Iya betul sudah diamankan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

"Jumat 13 September, rencananya kasus itu akan kami rilis pemberitaan kepada teman-teman wartawan di Mapolres Jember," tuturnya, Kamis 12 September 2024, malam. 

Tersangka UI yang sedang mengajukan program profesi keperawatan di salah satu perguruan tinggi swasta tersebut akhirnya juga di blacklist oleh pihak universitas setempat, sehingga yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan program profesi tersebut.

Baca Juga: Pilkada 2024: KPU Jember Buka Pendaftaran untuk Calon Bupati dan Wakil Mulai Hari Ini hingga 29 Agustus

Sementara kuasa hukum korban, Yamini mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember.

"Sejak awal kami memang sangat berharap Polres Jember bertindak tegas untuk segera menangkap dan melakukan penahanan kepada pelaku yang masih berkeliaran karena dapat membahayakan korban yang masih trauma," katanya.

Ia mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan keluarga korban untuk pendampingan dalam penanganan kasus tersebut, bahkan pendampingan itu juga dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.

Baca Juga: Diantar 15 Pimpinan Partai Politik, KPU Jember Terima Pendaftaran Muhammad Fawait-Djoko Susanto

Informasi yang dihimpun di lapangan, UI menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember sejak Kamis pagi sebagai saksi yang didampingi kuasa hukumnya dan setelah pemeriksaan selesai, baru penyidik menetapkan UI sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.***

Sumber: Antara

Berita Terkait