Balai Karantina Musnahkan 45,5 Ton Bawang Merah dan Mangga Ilegal dari Malaysia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 Juni 2024 19:54 WIB
POLITIKABC.COM –Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Riau memusnahkan sebanyak 45,5 ton Bawang Merah dan Mangga ilegal dari Malaysia. Bawang merah dan mangga tersebut merupakan hasil tangkapan Balai Karantina kolaborasi dengan Bea Cukai. Pemusnahan barang sitaan dilakukan di Kantor Karantina Pelayanan Pelabuhan Laut Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Kamis 13 Juni 2024. "Sesuai arahan Kepala Balai Karantina, kami harus mengedepankan kolaborasi dengan instansi lain dalam pengawasan karantina. Komoditas ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai, kemudian selanjutnya diserahkan kepada kami. Saat diserahkan, komoditas buah Mangga sudah dalam keadaan busuk,” kata Kepala Karantina Riau, Almen Simarmata. Almen menjelaskan pemusnahan komoditas yang terdiri dari 33 ton Mangga dan 12 ton Bawang Merah, masuk ke Provinsi Riau itu, telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 dan 43 Tahun 2012, karena Provinsi Riau bukan tempat pemasukan buah dan sayur serta umbi lapis dari luar negeri. Menurut Almen, Provinsi Riau marak menjadi tempat pemasukan buah, sayur, dan umbi lapis ilegal dari luar negeri. Hal ini dapat disebabkan beberapa faktor, di antaranya letak geografis Riau yang berdekatan dengan Malaysia, perbedaan harga, dan banyaknya pelabuhan yang tidak resmi di Provinsi Riau. “Pekan kemarin kami menerima hasil pelimpahan barang penindakan 17 ton Mangga dari Bea Cukai Dumai dan telah dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai. Tak berselang lama, Bea Cukai Bengkalis juga melimpahkan 16 ton Mangga dan 12,5 ton Mawang Merah dan kami musnahkan juga pada hari ini,” jelasnya. Sanksi untuk pelanggaran Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Namun hingga saat ini pemilik barang belum diketahui. Oleh karenanya, masyarakat diimbau berperan aktif untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan sebelum melalulintaskannya. Pemusnahan merupakan upaya karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). "Terlebih buah mangga dan bawang merah ini berasal dari luar negeri yang berisiko membawa penyakit ke Provinsi Riau dan berdampak secara ekonomi,” katanya.*** Sumber: Antara