Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Penganiayaan Pacar Sendiri hingga Babak Belur
- Penulis : Ulil
- Selasa, 01 Oktober 2024 12:51 WIB
POLITIKABC.COM - Polisi akhirnya berhasil meringkus seorang pemuda di Bondowoso yang diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur. Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel, Bondowoso.
Sementara korban yang merupakan perempuan berusia 21 tahun, warga Kecamatan Curahdami, Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso Selasa 1 Oktober mengatakan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku berkunjung ke tempat kos korban.
Baca Juga: Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Segera Terima Keputusan PresidenÂ
Keduanya sempat melakukan hubungan intim. Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut. Pelaku menuduh korban telah berselingkuh.
Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban. Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa. Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban. Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Merespons Kelakuan Hasyim Asy'ari Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Megawati Soekarnoputri: Sedih Saya
Namun, begitu ada kesempatan, korban lantas kabur. Bahkan korban langsung lapor ke Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.
"Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,"jelas AKP Joko Santoso.
Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Baca Juga: Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Pelecehan oleh Mantan Dekan Fisip Universitas Islam Riau
Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.
"Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkas AKP Joko Santoso.***