DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Segera Terima Keputusan Presiden 

image
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin merespons pemecatan Ketua KPU RI/ ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.

POLITIKABC.COM - Menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, disebut akan segera direspons dengan keputusan presiden. 

DKPP RI sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. 

Baca Juga: Terbukti Lakukan Aksi Pelecehan Seksual Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden tanpa berlama-lama.

DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," ujar Ngabalin dalam pesan video yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Baca Juga: Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dipecat, Korban Sampaikan Apresiasi

Ngabalin mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang yang diberikan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

Pemerintah memastikan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak tetap akan berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU RI.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.

Baca Juga: Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Korban Menangis Usai Dengar Putusan DKPP

Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Adapun setelah putusan DKPP dibacakan Rabu hari ini, kuasa hukum korban menyebut upaya pemidanaan terhadap Hasyim Asy'ari saat ini menjadi selangkah lebih maju.***

Sumber: Antara

Berita Terkait