DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Airlangga Hartarto: Penjualan Mobil Hybrid di Pasar Indonesia Tetap Mulus Tanpa Dukungan Insentif dari Pemerintah

image
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan wawancara dengan awak media pada Green Initiative Conference Kumparan di Hotel Borobudur Jakarta. (ANTARA/Pamela Sakina)

Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.

Baca Juga: Upacara Kemerdekaan di IKN, Kementerian Sekretariat Negara akan Menyewa 1000 Unit Mobil untuk Para Tamu VVIP

Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait