DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Jelang Pilkada 2024, Pemkot Serang Geram Banyak Baliho Parpol Terpasang di Tiang Listrik hingga Pohon

image
Baliho bakal calon kepala daerah terpasang berjejer di Jalan Raya Serang, Banten. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

POLITIKABC.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyebut banyak spanduk dan baliho terpasang di sejumlah fasilitas umum di Kota Serang, meski belum memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024.

Untuk itu, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, meminta partai politik (parpol) dan bakal calon kepala daerah mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) saat pemasangan spanduk dan baliho.

Pemasangan spanduk tersebut dinilai melanggar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). 

Baca Juga: Persiapan Menghadapi Pilkada Bekasi, PKS Berencana Bangun Kekuatan Baru

Adapun jenis pelanggaran pemasangan reklame seperti ditempel di tiang listrik, pohon, dinding perkantoran dan di jalan protokol Kota Serang.
 
"Kami minta parpol maupun bakal calon kepala daerah urus izin dan bayar retribusi. Selain itu, pasang lah dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, keindahan kota serta memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya, Jumat 21 Juni 2024. 
 
Sementara, untuk penertiban baliho dan spanduk tersebut akan dilakukan dengan didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang.

"Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi oleh Bawaslu selaku pengawas yang bewenang," katanya.
 
Nanang juga berharap kegiatan Pilkada di Kota Serang dapat berjalan dengan baik dan partisipasi memilih masyarakat juga terus meningkat.***

Sumber: Antara

Berita Terkait