DECEMBER 9, 2022
News

Dirjen IKP Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi, Menyatakan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP

image
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi menyampaikan pemaparan kepada wartawan pada acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom

POLITIKABC.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan pernyataan terkait proses penyelidikan dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang belakangan ini menjadi perhatian publik.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menyampaikan bahwa sesuai dengan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak ada kebocoran data, dan lembaga terkait sedang berkolaborasi dalam penyelidikan serta mitigasi masalah ini.

Pernyataan resmi Kemenkominfo juga menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menetapkan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang melanggar atau membocorkan data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Kasus Kebocoran Data, Legislator Nasdem Minta Pemerintah Transparan

"Pernyataan kami tentu sama dengan DJP. Sudah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa DJP, Kominfo, BSSN dan Polri berkoordinasi intensif," kata Prabu saat dikonfirmasi ANTARA, Sabtu.

Prabu menyebutkan dalam regulasi tersebut diatur untuk setiap pihak yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Sementara untuk pihak yang menggunakan data pribadi bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Serangan Siber di Pusat Data Nasional, Menkominfo Budi Arie Setiadi Sebut Tidak Ada Indikasi Kebocoran Data

Mengenai proses hukum untuk dugaan kebocoran data tersebut, Prabu menyebutkan proses hukum akan ditangani oleh Polri sebagai aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemenkominfo terus mengimbau masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data," kata Prabu.

Sebelumnya, pada Jumat 20 September 2024,, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada sistem informasi DJP.

Baca Juga: Berulang Kali Terjadi Kasus Kebocoran, Pakar Keamanan Siber Minta Pemerintah Membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi

"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Jumat.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait