DECEMBER 9, 2022

Beda Dewas dan Polda Metro soal Dugaan Kebocoran Dokumen KPK

image
Ilustrasi gedung KPK. (Detik)

Pol - 20 Juni 2023 Dugaan kebocoran dokumen KPK berbeda secara etik dan pidana. Polda Metro Jaya yang menerima laporan tersebut menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan, namun laporan etik justru ditentang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dugaan kebocoran dokumen ini sebelumnya ramai di publik hingga akhirnya dilaporkan secara etik ke pimpinan KPK atas nama terlapor Ketua KPK, Firli Bahuri. Di sisi lain, ada juga beberapa laporan kejahatan di Polda Metro Jaya. Keduanya sedang diproses. Awal Mula Kasus Kejadian ini bermula ketika cuplikan rekaman audio tentang bocornya dokumen penyidikan di Kementerian ESDM viral di media sosial. Rekaman itu muncul dari salah satu cuitan di Twitter. Dilihat detikcom, Senin (10/4/2023), akun tersebut awalnya mengaku menerima petikan rekaman suara terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Akun tersebut mencuit bahwa rekaman tersebut berisi percakapan antara seseorang berinisial IS dengan seorang petugas KPK. Ceritanya termasuk foto yang memperlihatkan seorang pria duduk di sebuah ruangan. "Seperti yang gw bilang sebelumnya ini tuduhan serius yang bukan tanpa dasar. Viralkan tagar #PraharaAntirasuah #CopotF ntar gw spill VIDEO percakapan antara IS dan PETUGAS KPK.... Sementara cek dulu fotonya dari google bukan...," cuit akun tersebut. Di cuitan selanjutnya, akun tersebut mengunggah rekaman yang diduga terkait kebocoran dokumen penyelidikan. Berikut isinya: "Oh ini yang saya cerita tadi (suara lembaran kertas dibuka). Iya saya disebut di sini, itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, sebaiknya jangan deh sensitif," suara pria dalam video tersebut. Polda Metro Jaya Naikkan Status Penyidikan Polda Metro Jaya diketahui telah menerima sedikitnya 16 laporan terkait dugaan pembocoran dokumen. Salah satu pelapor yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengaku mendapat informasi bahwa per 13 Juni 2023, peristiwa ini sudah diusut. "Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa 13/6 yang lalu," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang merupakan salah satu pelapor kasus saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023). Nugroho mengatakan saat diperiksa dia diberitahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK itu dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama. "Saat pemeriksaan itu, saya diberitahu kalau dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi 1 berkas," katanya. Redaksi detikcom sudah berupaya menghubungi Polda Metro Jaya berkaitan dengan hal tersebut. Namun pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pengecekan. Dewas Bilang Tak Cukup Bukti Di sisi lain, Dewas KPK yang mengusut perkara ini secara etik memiliki sikap berbeda. Dewas KPK menyebut laporan ini tidak memiliki cukup bukti untuk menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dewas mengaku tidak menemukan bukti terkait percakapan Firli dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait data yang disampaikan, seperti video penelitian. Berikut putusan Dewas KPK terkait dugaan kebocoran: Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Keputusan itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Senin (19/6). Tumpak menyebut pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli. "Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan Saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi Saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi Saudara Firli," katanya. Respons Firli Bahuri Sementara itu, Firli Bahuri membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Firli mengatakan dirinya tidak mungkin menghancurkan karir sendiri. "Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya. Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," kata Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023). Firli menjelaskan tidak pernah memberikan dokumen atau catatan apa pun kepada orang lain. Dia juga mengatakan dokumen di atas mejanya pun tidak pernah digandakan. "Saya tidak pernah memberikan dokumen apa pun kepada siapa pun dan tidak pernah memberikan catatan apa pun kepada orang," tuturnya. Firli pun menyerahkan proses tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengungkap peristiwa yang terjadi. Dia juga menegaskan tidak pernah melakukan pembocoran tersebut. Beda Dewas dan Polda Metro soal Dugaan Kebocoran Dokumen KPK (Fa, Dtk, Pol)

Berita Terkait