DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pemerintah Kota Batam Menyerahkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk 2.300 Petani

image
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyerahkan serahkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada petani (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

POLITIKABC.COM - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, telah memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.300 petani di daerah tersebut.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyatakan pada Jumat bahwa alokasi anggaran untuk iuran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi para petani.

"Saya ingin para petani juga mendapat jaminan setelah para nelayan kami berikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Baca Juga: Tak Diberi BPJS Ketenagakerjaan, Petugas PPS yang Meninggal di Kabupaten Takalar Terima Bantuan Lewat Santunan

Ia menyampaikan dengan adanya jaminan itu, para petani semakin semangat dalam menghasilkan produk pertanian untuk Kota Batam.

"Kami harap ke depan, kebutuhan sayur mayur di Batam dihasilkan para petani di Batam," ujar dia.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Kota Batam Suci Rahmad mengatakan untuk pembayaran iuran sepenuhnya ditanggung APBD Kota Batam.

Baca Juga: Tidak Punya Hak BPJS, KPU Rejang Lebong Beri Jaminan Pengobatan untuk Petugas Pantarlih yang Tertimpa Musibah

"Kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk memberikan jaminan bagi petani, nelayan dan sebagainya," kata dia.

Selain menyerahkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada petani, pihaknya bersama Pemkot Batam juga menyerahkan santunan kepada ahli waris yang ditinggal meninggal dunia.

"Santunan yang diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta," ujar dia.

Baca Juga: KPK Usut Tiga Rumah Sakit di Jateng dan Sumatra Utara Buat Klaim Fiktif ke BPJS, Nilainya Puluhan Miliar

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.444 nelayan sebagai jaminan keselamatan saat beraktivitas.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Rabu, mengatakan dengan adanya program tersebut, nelayan tidak perlu khawatir ketika melaut, karena sudah terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemkot Batam telah menganggarkan premi (biaya yang ditanggung dan harus dibayarkan oleh peserta asuransi) dan sudah dibayarkan. Ketika ada persoalan kecelakaan kerja di laut, insya Allah ada jaminan dari pemerintah," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait