DECEMBER 9, 2022

Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

image
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Liputan6)

Pol - 04 Juli 2023 Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka terkait laporan pencabulan terhadap AG (15). Mario Dandy terancam 15 tahun penjara atas kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kara Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023). Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap AG. Identifikasi tersangka dilakukan setelah kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan. "Iya, sudah," kata Hengki kepada wartawan, Senin (3/7/2023). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. "Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5). Mangatta menambahkan dalam laporannya bahwa timnya juga melampirkan bukti-bukti yang ada. Sedangkan alat bukti yang dilampirkan dalam proses pelaporan hanya empat. Salah satu buktinya adalah putusan pengadilan. "Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya. "Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya. Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy karena sebelumnya fokus pada persidangan kasus pelecehan terhadap David Ozora (17). Kabarnya, AG divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual. "Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," jelasnya. Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara (Fa, Dtk, Pol)

Berita Terkait