Anak Bawah Umur Menuntut Ilmu di Pondok Pesantren Justru Hamil, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Pengurus Ponpes di Lumajang
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 29 Juni 2024 13:22 WIB
POLITIKABC.COM - Kasus seorang anak bawah umur yang sedang menuntut ilmu di sebuah Pondok Pesantren di Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan dari pengurus Ponpes
Pengurus Pondok Pesantren di Lumajang ini diketahui mencabuli korban yang masih berusia 16 tahun, dengan modus dinikahi siri. Namun anehnya, pernikahan siri tersebut berlangsung tanpa izin dari orangtua pihak perempuan.
Kasus ini pun terungkap setelah pihak dari orangtua mengetahui anaknya yang menuntut ilmu di Pondok Pesantren di Lumajang ini, ternyata telah hamil.
Baca Juga: Paksa Pencabutan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Lakukan Longmarch Bandung-Jakarta
Pendamping dari lembaga perlindungan anak, Daniel pada Selasa 25 Juni 2024 menjelaskan, modus cabul pengurus pondok yakni merayu korban dengan iming-iming diberikan kesenangan.
Kesenangan itu salah satunya dalam bentuk uang tunai Rp300 ribu. Itu pun sebagai mahar nikah siri.
Kini, ayah korban dengan didampingi lembaga perlindungan anak memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku yang Membajak Akun Facebook Icha Shakila Berkaitan Kasus Pencabulan Ibu ke Anak
"Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar nikah," kata Daniel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Polisi berencana akan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut," tandas Rochim.***