DECEMBER 9, 2022
Politik

Kasus Pengeboman Rumah Bakal Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah, Polisi Periksa Empat Saksi

image
Personel polisi mengamankan area lemparan bom di rumah kediaman bakal calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah di Banda Aceh, Aceh, Senin/. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

POLITIKABC.COM - Polresta Banda Aceh, bersama tim penjinak bom (Jibom) Brimobda dan pihak intelijen, telah memeriksa empat orang saksi terkait insiden pengeboman rumah bakal calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah, di Banda Aceh.

Rumah Bustami Hamzah, yang merupakan calon gubernur Aceh untuk Pilkada 2024, menjadi target ledakan yang diduga berasal dari granat oleh pelaku yang tidak dikenal (OTK) pada Senin subuh, sekitar pukul 05.15 WIB, 2 September 2024.

Kejadian pengeboman ini mendapat perhatian serius dari kepolisian karena melibatkan tokoh politik yang sedang bersaing dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: BPS Catat 200 Ribu Orang di Aceh Menganggur, 36 Persen Merupakan Pekerja dari Kalangan Perempuan

"Kita sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi sebanyak empat orang, baik dari keluarga maupun penjaga rumah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Fadillah mengatakan, pihaknya tim sudah melakukan olah TKP, dan telah mengantongi beberapa bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar.

Fadillah mengatakan, pihaknya tim sudah melakukan olah TKP, dan telah mengantongi beberapa bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Aceh Barat Selidiki Kasus Korupsi Pajak yang Tidak Disetorkan oleh ASN ke Kas Daerah

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, ledakan di rumah Bustami tersebut diduga berasal dari granat. Tetapi, untuk jenis granat yang digunakan sejauh ini belum dapat dipastikan.

"Tim kami masih melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan jenis granat yang digunakan dalam insiden ini, karena tidak dapat menduga jenisnya dan hasil terakhir untuk mengetahui  dari Labfor Polri," ujarnya.

Dalam hal penyelidikan, tambah dia, tim Jibom Brimobda, Intelijen dan Reskrim baik dari Polda maupun Polresta Banda Aceh terus mengumpulkan barang bukti, dan pemeriksaan empat saksi.

Baca Juga: KPU Aceh Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Partai Politik Tidak Berlaku

Untuk dampak ledakan, peristiwa dan ini tidak menimbulkan korban jiwa, hanya kerusakan pada sudut kiri rumah sekitar pot bunga dekat garasi. Untuk mobil yang diparkirkan hanya terdampak serpihan pada dindingnya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait