DECEMBER 9, 2022
Politik

KPU Aceh Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Partai Politik Tidak Berlaku

image
Ketua KIP Aceh, Saiful saat menjelaskan terkait putusan MK soal Pilkada untuk Aceh, di Banda Aceh.(ANTARA/Rahmat Fajri)

POLITIKABC.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Aceh menyatakan bahwa dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah (Pilkada) tidak berlaku untuk Aceh karena daerah tersebut memiliki kekhususan.

Ketua KIP Aceh Saiful mengatakan, sebagai daerah istimewa dan khusus, Aceh memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang juga mengatur terkait pemilihan kepala daerah dan sudah melahirkan turunannya.

Adapun turunan UUPA terkait Pilkada tersebut diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu di Aceh.

Baca Juga: Polres Jayawijaya Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Pembakaran Kantor KPU

"Terkait putusan Mahkamah Konstitusi, untuk Aceh tidak berdampak, karena Aceh memiliki kekhususan," katanya di Banda Aceh, Kamis 22 Agustus 2024. 

Seperti diketahui, pada Selasa 20 Agustus, MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KPU Bisa Segera Melaksanakan Putusan MK tentang Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Pilkada Aceh.

Saiful menjelaskan, berdasarkan UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, untuk pencalonan kepala daerah dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal memperoleh 15 persen kursi dari DPR Aceh (provinsi) atau DPRK (kabupaten/kota) atau 15 persen suara dari akumulasi perhitungan suara sah.

Baca Juga: KPU RI Tegaskan akan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan

"Di Aceh, juga partai politik yang tidak memiliki kursi bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah asalkan punya suara 15 persen dari akumulasi suara sah," ujarnya.

Tak hanya itu, Qanun Pilkada Aceh juga mengatur soal kewajiban calon kepala daerah wajib memiliki kemampuan baca Alquran, dan untuk usia minimal saat pendaftaran minimal 30 tahun.

Artinya, tambah dia, putusan nomor 60 dan 70 dari Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berlaku bagi Aceh yang memiliki UUPA pada Pilkada serentak 2024.

"Sejauh pasal UUPA dan Qanun Pilkada Aceh tersebut belum di judicial review atau diubah, maka itu masih berlaku di Aceh," demikian Saiful.***

Sumber: Antara

Berita Terkait