DECEMBER 9, 2022
Politik

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon di Pilkada Bintan Kepulauan Riau

image
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. (ANTARA/Ogen)

POLITIKABC.COM - KPU Bintan-Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, karena baru ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.

Paslon Roby-Deby diusung 11 partai politik (Parpol) antara lain Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI.

"Selama masa pendaftaran normal tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, cuma ada satu paslon yang mendaftar ke KPU Bintan," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Sabtu 31 Agustus 2024. 

Baca Juga: Banyak Terjadi di Riau, Pakar Hukum Sebut Alih Fungsi Rumah Dinas Milik Negara Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Indrawan menyebut KPU Bintan sudah menyosialisasikan pengumuman perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang dimulai tanggal 30 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.

Selanjutnya, masa perpanjangan pendaftaran sendiri digelar pada tanggal 2 sampai 4 September 2024.

"Kalau sampai masa perpanjangan tak ada lagi paslon mendaftar, maka KPU akan memverifikasi berkas satu paslon, atas nama Roby-Deby," ujarnya.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sebut Bang Wahid yang Maju di Pilkada Riau, Kini Jadi Ketua Ikatan Abdul Abdul Internasional

Ketika disinggung apakah ada potensi perubahan komposisi dukungan gabungan partai politik (Parpol) yang sudah mendaftarkan paslon Roby-Deby, menurut Indrawan, sesuai ketentuan yang berlaku apabila sisa suara sah dari parpol yang belum mendaftar kurang dari jumlah minimal syarat dukungan paslon, maka gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslon bisa keluar untuk bergabung dengan parpol yang belum mendaftar ke KPU.

"Dengan catatan harus ada kesepakatan antar gabungan parpol yang sudah mendaftar, karena mereka harus daftar ulang setelah sebelumnya sepakat dalam formulir B pencalonan," ujarnya.

Sebaliknya, lanjut dia, kalau sisa suara sah dari parpol yang belum mendaftar memenuhi ambang batas minimal dukungan pencalonan, maka gabungan parpol yang sudah mendaftar tidak boleh keluar.

Baca Juga: Daftar 5 Partai Politik yang Bisa Mengusung Calon Kepala Daerah di Kepulauan Riau, Tanpa Perlu Berkoalisi

Sementara syarat dukungan suara sah minimal untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan di pilkada serentak 2024 sebanyak 9.854 suara.

"Perpanjangan pendaftaran paslon jadi upaya kita meminimalisir calon tunggal atau melawan kotak kosong di Pilbup Bintan," ucap Indrawan.

Indrawan menambahkan sejauh ini cuma Kabupaten Bintan yang memiliki calon tunggal di pilkada serentak 2024 se-Kepri.

Untuk kota Batam ada dua paslon, Kabupaten Karimun tiga paslon, Kabupaten Lingga dua paslon, Kabupaten Natuna dua paslon, Kabupaten Anambas empat paslon, dan Kota Tanjungpinang dua paslon.

Khusus untuk pilkada tingkat Provinsi Kepri, terdiri dari dua paslon gubernur dan wakil gubernur.***

Sumber: Antara

Berita Terkait