DECEMBER 9, 2022
News

9 Jam Diperiksa Sebagai Saksi Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Muflihun Mengaku Lelah

image
Muflihun usai diperiksa sebagai saksi atas dugaan SPPD fiktif saat dia menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

POLITIKABC.COM -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun sebagai saksi selama sekitar 9 jam.

Pemeriksaan terhadap Muflihun terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau saat dia menjabat sekretaris dewan pada 2020-2022.
 
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan pemeriksaan kasus SPPD fiktif terhadap Muflihun belum selesai karena ia sudah kelelahan diperiksa 9 jam lamanya. 

Muflihun akhirnya keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan baju safarinya sekitar pukul 19.00 WIB, Senin 5 Agustus 2024. Kendati demikian, Muflihun masih bersedia dimintai keterangan oleh wartawan berkaitan dengan kasus SPPD fiktif tersebut. 
 
"Pemeriksaan belum kelar karena saksi lelah dan tidak konsentrasi menjawab sehingga meminta pemeriksaannya sebagai saksi dipending," kata Nasriadi, Selasa 6 Agustus 2024. 
 
Lebih lanjut Nasriadi berharap Uun dapat membawa data-data pada pemeriksaan selanjutnya yang telah dijadwalkan. Pasalnya tak banyak data yang dibawa sehingga hanya menjawab seingatnya saja.
 
"Dijadwalkan pemeriksaan berikutnya pada Kamis ini," tukas Nasriadi
 
Sementara itu, Muflihun usai diperiksa menyatakan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindar. Akan tetapi karena kondisi yang tidak memungkinkan.
 
"Saya tidak pernah lari, hanya situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Kita sudah bersurat secara resmi sebagai tanda kita patuh pada negara ini," ujarnya.
 
Muflihun berharap agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera diselesaikan dan terungkap kebenarannya. Ia juga berharap pada masyarakat untuk mendukung, terlebih lagi pada tahun politik ini.
 
"Saya harap masyarakat bisa melihat ini secara objektif dan tidak mempolitisasi," tambahnya.
 
Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Uun mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta struktur perangkat di Sekwan. Selain itu juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat pembuat komitmen (PPA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan lainnya.
 
"Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani," pungkas Uun.***

Sumber: Antara

Berita Terkait