DECEMBER 9, 2022
Politik

Daftar 5 Partai Politik yang Bisa Mengusung Calon Kepala Daerah di Kepulauan Riau, Tanpa Perlu Berkoalisi

image
Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu sebut ada lima partai politik yang dapat mengusung calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi . ANTARA/Ogen

POLITIKABC.COM - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menginformasikan bahwa lima partai politik di wilayah tersebut dapat mengusung calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain dalam Pilkada serentak 2024. Kelima partai politik tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, dan PKS.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 mengenai pencalonan Pilkada. PKPU terbaru ini mencerminkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024.

"Partai-partai dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas minimum 6,5-10 persen suara sah dari total DPT daerah bersangkutan," kata anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Senin 26 Agustus 2024. 

Baca Juga: Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany, Justru Diusung PDI Perjuangan di Pilkada Banten 2024

Ferry menyebut total suara sah hasil pemilu legislatif 2024 di Kepri sebanyak 1.079.838 pemilih.

Sesuai keputusan MK terbaru, kata dia, jika jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di bawah dua juta jiwa maka syarat minimal ambang batas bagi partai atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah yaitu 10 persen dari total suara sah.

"Dengan demikian, 10 persen dari total suara sah pemilu legislatif di Kepri sebanyak 107.984 orang. Nah, inilah yang bisa mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri," ujar Ferry.

Baca Juga: DPD Partai Gerindra Resmi Mengusung Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana di Pilkada Bali 2024

Ferry menyebut berdasarkan asumsi suara sah, ada lima partai yang bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa berkoalisi atau bergabung dengan partai lainnya adalah lima partai politik tersebut.

Kelima partai tersebut telah mengantongi suara sah pemilu legislatif 2024 di atas 10 persen atau melewati ambang batas minimum dukungan sebesar 10 persen.

"Di keputusan MK terbaru, partai tak dapat kursi legislatif pun bisa mengusung calon kepala daerah, selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah DPT," ungkap Ferry.

Baca Juga: Pilkada 2024: Partai Demokrat Tuntaskan Pemberian Rekomendasi Dukungan untuk Pasangan Calon di 508 Kabupatan-Kota

Dia menyampaikan dengan adanya putusan MK terbaru itu maka tak menutup kemungkinan bakal ada perubahan dukungan partai terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada pilkada 2024.

Sampai saat ini baru ada dua bakal pasangan calon yang sudah menyatakan akan mendaftar pilkada 2024 ke Kantor KPU Kepri, yaitu pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. Kedua paslon secara serentak mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024.

"Kita tak tahu apakah ada perubahan calon sampai akhir pendaftaran nanti. Sepanjang belum resmi mendaftar masih bisa berubah, tapi ketika sudah daftar ke KPU dan berkas diterima maka tak bisa lagi berubah," kata Ferry.

Adapun pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di kantor KPU dibuka mulai tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Pada pendaftaran hari pertama Selasa 27 Agustus dan hari kedua Rabu 28 Agustus akan dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, serta pada ketiga Kamis 29 Agustus mulai pukul 08.00-23.59 WIB***

Sumber: Antara

Berita Terkait