DECEMBER 9, 2022
Politik

Tak Ikuti Putusan MK, Ini Alasan KPU Kulon Progo Masih Gunakan Aturan Lama dalam Pencalonan di Pilkada 2024

image
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana. ANTARA/Sutarmi

Sementara itu, Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah menyampaikan setidaknya ada 10 jenis dokumen yang harus disiapkan oleh bakal pasangan calon (paslon) saat pendaftaran.

Penerbitan beberapa dokumen juga harus melalui sejumlah instansi terkait, meliputi kepolisian, Pengadilan Negeri (PN), hingga Kejaksaan Negeri (Kejari). Berbagai instansi ini pun disebut telah membuka layanan khusus untuk mendukung proses pendaftaran Pilkada 2024.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang akan menerbitkan berbagai dokumen persyaratan tersebut," katanya.

Baca Juga: KPU RI Tegaskan akan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan

Dia mengatakan pendaftaran bakal paslon untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang. Berkas persyaratan diserahkan dalam bentuk fisik ke Kantor KPU Kulon Progo dan digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Tahap pendaftaran ini diikuti dengan pemeriksaan kesehatan bagi paslon yang mendaftar di RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Kulon Progo.

"Keduanya berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kulon Progo, adapun pemeriksaan dijadwalkan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024," kata dia.***

Baca Juga: KPU Aceh Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Partai Politik Tidak Berlaku

 

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait