Ricuh, Polisi Paksa Mundur Pengunjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI yang Menolak Pengesahan RUU Pilkada
- Penulis : Ulil
- Kamis, 22 Agustus 2024 20:22 WIB
POLITIKABC.COM - Kericuhan kembali pecah saat aparat kepolisian memaksa mundur pengunjuk rasa terkait RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis malam 22 Agustus 2024.
Di lokasi kejadian, polisi dan tentara serta beberapa kendaraan taktis dikerahkan dari gerbang dekat halte MPR 2.
Ketika para petugas mulai membubarkan kerumunan, mendadak terjadi pelemparan batu dan pecahan tembok dari pembatas busway serta benda-benda lainnya ke arah petugas.
Pelemparan benda tumpul tersebut datang dari arah Jalan Gatot Subroto serta dari sisi jalan tol.
Beberapa waktu kemudian, mercon ditembakkan ke arah personel polisi tepat di depan gerbang DPR/MPR RI. Bunyi dan bunga api mercon tersebut terdengar hingga ke Jalan Palmerah Utara.
Polisi lantas menembakkan kanon air (water canon) dan gas air mata ke arah massa aksi. Hingga pukul 19.30 WIB, area depan Gedung DPR/MPR RI mulai terlihat sepi ditinggalkan massa aksi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini
Diketahui, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu 21 Agustus oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa 20 Agustus tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.
Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.***