DECEMBER 9, 2022
Politik

Tak Ikuti Putusan MK, Ini Alasan KPU Kulon Progo Masih Gunakan Aturan Lama dalam Pencalonan di Pilkada 2024

image
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana. ANTARA/Sutarmi

POLITIKABC.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta masih menerapkan peraturan lama untuk pencalonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menyatakan pada Kamis 22 Agustus di Kulon Progo, bahwa KPU setempat tetap mengikuti ketentuan lama untuk pencalonan dalam Pilkada 2024.

Peraturan yang berlaku menetapkan ambang batas minimal 20 persen kursi di parlemen yang harus dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga: KPU RI Tegaskan akan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan

"Kami masih menunggu putusan KPU RI. Saat ini, kami masih mengacu pada aturan lama sampai ada aturan baru resmi,' kata Budi usai rapat koordinasi (rakor) dengan para perwakilan partai politik (parpol) yang membahas tentang syarat calon dan pencalonan pada Pilkada 2024.

Ia mengatakan hari ini, pihaknya melaksanakan rakor yang bertujuan mengoptimalkan informasi terkait tahap pencalonan Pilkada 2024.

"Kami membahas soal pemenuhan dokumen persyaratan calon dalam rakor ini," katanya.

Baca Juga: KPU Aceh Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Partai Politik Tidak Berlaku

Budi mengatakan ada dua hal terpenting dalam tahap pencalonan Pilkada 2024. Keduanya adalah syarat calon dan syarat pencalonan, yang mana harus dilengkapi saat proses pendaftaran.

Lewat rakor ini, Budi berharap seluruh peserta Pilkada 2024 dalam hal ini para parpol pengusung memahami segala persyaratan untuk pendaftaran.

Adapun layanan konsultasi juga disediakan agar informasi tentang syarat pencalonan bisa diketahui secara lebih jelas.

Baca Juga: Partai Buruh Putuskan Menunda Demonstrasi di Gedung KPU dan DPR RI Hari Ini, Begini Alasannya

"Layanan konsultasi kami buka seluas-luasnya bagi parpol lewat Help Desk di kantor kami," katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah menyampaikan setidaknya ada 10 jenis dokumen yang harus disiapkan oleh bakal pasangan calon (paslon) saat pendaftaran.

Penerbitan beberapa dokumen juga harus melalui sejumlah instansi terkait, meliputi kepolisian, Pengadilan Negeri (PN), hingga Kejaksaan Negeri (Kejari). Berbagai instansi ini pun disebut telah membuka layanan khusus untuk mendukung proses pendaftaran Pilkada 2024.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang akan menerbitkan berbagai dokumen persyaratan tersebut," katanya.

Dia mengatakan pendaftaran bakal paslon untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang. Berkas persyaratan diserahkan dalam bentuk fisik ke Kantor KPU Kulon Progo dan digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Tahap pendaftaran ini diikuti dengan pemeriksaan kesehatan bagi paslon yang mendaftar di RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Kulon Progo.

"Keduanya berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kulon Progo, adapun pemeriksaan dijadwalkan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024," kata dia.***

 

Sumber: Antara

Berita Terkait