DECEMBER 9, 2022
Politik

KPU RI Tegaskan akan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan

image
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta. ANTARA/Fath Putra Mulya

POLITIKABC.COM - KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon)

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam 22 Agustus 2024.

Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KPU Bisa Segera Melaksanakan Putusan MK tentang Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024

Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” katanya.

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Janji Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: Pengesahan RUU Pilkada Tidak akan Dilakukan Secara Diam-diam

Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. 

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Baca Juga: Ricuh, Polisi Paksa Mundur Pengunjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI yang Menolak Pengesahan RUU Pilkada

Lebih lanjut, Afif memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya.

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

Baca Juga: Gejolak Protes RUU Pilkada, Begini Respons Ketua DPR RI Puan Maharani

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan di kampus, asal telah mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.

KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.

Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin 26 Agustus, satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.***

Sumber: Antara

Berita Terkait